Pengadilan Tolak Banding Guardian soal Kerahasiaan Sidang Wasiat Pangeran Philip

Yati Maulana | Sabtu, 30/07/2022 15:01 WIB


Pengadilan Tolak Banding Guardian soal Kerahasiaan Sidang Wasiat Pangeran Philip Sebuah layar di Piccadilly Circus menampilkan gambar Pangeran Philip Inggris, suami Ratu Elizabeth. Foto: Reuters

JAKARTA - Pengadilan Banding di London pada hari Jumat menolak tantangan oleh surat kabar Guardian yang berargumen bahwa "adalah salah untuk mengadakan sidang secara rahasia" yang memutuskan bahwa kehendak Pangeran Philip, mendiang suami Ratu Elizabeth, harus dirahasiakan.

Philip, Duke of Edinburgh, meninggal pada April tahun lalu dalam usia 99 tahun setelah lebih dari tujuh dekade menikah dengan ratu.

Pada Juni 2021, Andrew McFarlane, presiden Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi, mengadakan sidang tertutup di mana dia setuju bahwa surat wasiat Philip harus disegel dan dirahasiakan selama 90 tahun.

Keputusannya, di mana dia mengatakan bahwa penerbitan surat wasiat Philip akan "bertentangan dengan tujuan menjaga martabat Penguasa", diumumkan tiga bulan kemudian.

Baca juga :
Puan Pastikan DPR Kawal Pelaksanaan Haji 2026

Surat kabar The Guardian mengajukan banding, dengan alasan bahwa McFarlane salah karena tidak memberikan kesempatan kepada media untuk mempertanyakan apakah permohonan untuk menyegel surat wasiat harus dilanjutkan tanpa kehadiran wartawan, dengan mengatakan itu "tidak proporsional dan tidak dapat dibenarkan".

Baca juga :
Klinik SMM Jadikan Momen Hari Kartini Perkuat Peran Perempuan dalam Layanan Kesehatan

The Guardian juga mengatakan McFarlane salah menerima bahwa jaksa agung sendiri yang dapat berbicara tentang masalah kepentingan publik.

Tiga hakim pengadilan banding mengatakan sistem peradilan terbuka Inggris berarti pengadilan harus jarang dilakukan secara tertutup, tetapi media tidak memiliki hak untuk mengajukan pendapat tentang apakah sidang harus diadakan di depan umum.

Baca juga :
Sambut Pengesahan UU PPRT, Rerie Singgung Nilai-nilai Perjuangan RA Kartini

"Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa ini bukan kasus di mana keadilan menuntut media diberitahu tentang sidang atau diminta untuk membuat pengajuan sebelum penghakiman," kata putusan mereka.

Namun, salah satu hakim, Hakim Eleanor King, sementara menyetujui banding harus ditolak dan bahwa McFarlane tidak salah, menyuarakan keprihatinan tentang apakah mungkin ada mekanisme untuk mengizinkan media untuk hadir.

"Bagi saya sendiri, saya yakin saya akan mencoba menemukan rute yang memungkinkan media hadir untuk mendengar dan meneliti proses substantif," katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
The Guardian Pangeran Philips Pengadilan Banding