Minta Pengadilan Ulang, Mahkamah Saudi Batalkan Keputusan Insiden Crane 2015

Yati Maulana | Selasa, 26/07/2022 12:30 WIB


Minta Pengadilan Ulang, Mahkamah Saudi Batalkan Keputusan Insiden Derek 2015 Sebuah crane yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh, mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka. Foto: AFP

JAKARTA - Mahkamah Agung Saudi telah membatalkan semua putusan dalam kasus insiden crane atau derek Al-Haram 2015, dan memerintahkan pengadilan ulang.

Insiden itu terjadi pada 11 Desember sebelum musim haji. Sebuah derek yang terlibat dalam proyek perluasan Masjidil Haram runtuh, mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka, dan Masjidil Haram di Makkah juga mengalami kerusakan.

Mahkamah Agung memerintahkan agar sirkuit peradilan baru mempertimbangkan kembali kasus tersebut. Para terdakwa, Pengadilan Tinggi dan otoritas yang berwenang telah diberitahu tentang keputusan tersebut.

Langkah itu termasuk pembalikan putusan bebas sebelumnya yang dikeluarkan oleh sirkuit kriminal di Pengadilan Banding setahun yang lalu. Kasus ini akan dipindahkan ke sirkuit peradilan baru untuk ditinjau oleh satu set hakim baru.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Penasihat hukum Dr. Mohammed bin Abdulaziz Al-Mahmoud mengatakan bahwa keputusan tersebut "menegaskan independensi peradilan" dan "pengawasan oleh otoritas peradilan yang lebih tinggi yang diwakili di Mahkamah Agung."

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Otoritas itu "bukan pengadilan ajudikasi dalam litigasi melainkan badan pengaduan terhadap pengadilan yang mengeluarkan putusan yang disengketakan," tambahnya.

Al-Mahmoud mengatakan, "Ini mempertimbangkan keputusan dalam hal penerapan dan interpretasi yang benar dari aturan hukum dan peraturan, serta dalam hal prosedur yang diikuti dalam persidangan."

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Dia mengatakan kepada Arab News bahwa Mahkamah Agung mencatat kesalahan dalam penalaran putusan dan kurangnya penalaran yang komprehensif, sesuai dengan teks Pasal 181 KUHAP, serta kurangnya penyelidikan terhadap mereka yang dituduh lalai. "Mereka harus dimintai pertanggungjawaban jika bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 KUHAP," katanya.

Setelah insiden itu, Raja Salman memerintahkan pencairan SR1 juta ($266.666) untuk setiap keluarga yang meninggal dan SR500.000 untuk orang yang terluka parah.

Namun, kompensasi itu tidak menghalangi tuntutan yudisial atas hak pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam perintah kerajaan yang dikeluarkan pada saat itu.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Insiden Derek Persidangan Ulang Makkah Saudi