Rizieq Shihab Sudah Lunasi Denda Rp20 Juta

Budi Wiryawan | Rabu, 20/07/2022 13:45 WIB


Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Rizieq telah lunasi denda atas perbuatan pidananya senilai Rp20 juta Habib Rizieq Shihab telah bebas bersyarat namun masih wajib lapor (Istimewa)

JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab, diketahui telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Rizieq juga telah melunasi denda atas perbuatan pidananya senilai Rp20 juta.

Rizieq Shihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikutnya yakni, satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Dari tindak pidana pertama, Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara. Sedangkan tindak pidana kedua, dia divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

"Tindak Pidana II Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan, denda sudah dibayar," ujar Rika, Rabu (20/7/2022).

Adapun untuk tindak pidana ketiga, Rizieq dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Atas dasar putusan tersebut, dia masuk Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020. Kini, dia dinyatakan telah bebas bersyarat.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," tutur Rika.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Rizieq Shihab bebas bersyarat denda