Bebas, Rizieq Shihab Masih Wajib Lapor

Budi Wiryawan | Rabu, 20/07/2022 13:15 WIB


Rizieq masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Muhammad Rizieq Shihab

JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab, resmi bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Namun, Rizieq masih harus wajib lapor dan bimbingan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat (Jakpus). Dia dijadwalkan keluar dari penjara pada Rabu (20/7) siang.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Rika menuturkan masa percobaan bebas bersyarat Rizieq Shihab sampai 10 Juni 2024. Adapun Ekspirasi pada 10 Juni 2023.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Selain itu, Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Dia juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

Baca juga :
Ini 7 Fakta Menarik Ikan Sapu-Sapu, Benarkah Bisa Dimakan?

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Mohon doa Insha Allah," singkat Aziz saat dikonfirmasi soal bebasnya Habib Rizieq.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Rizieq Shihab. Dikatakan Aziz, Rizieq dalam kondisi sehat.

"Alhamdulillah (HRS) baik sehat," ujarnya.

Sekadar informasi, Rizieq Shihab saat ini sedang menjalani masa hukuman pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua perkara yang menjeratnya. Pertama, Habib Rizieq dijerat terkait masalah Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kemudian, Rizieq juga terjerat tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana. Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Rizieq Shihab Wajib Lapor