Pemerintah Bakal Kaji Legalitas Ganja untuk Kepentingan Medis

Paramitha | Sabtu, 02/07/2022 11:44 WIB


JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bakal mengkaji legalitas ganja untuk tujuan medis. Pemerintah akan melihat hal positif dan negatif dari ganja medis.

Tidak menutup kemungkinan pemerintah akan mengubah peraturan yang berlaku saat ini. Di mana, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam golongan I.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Video Ganja Legalitas Medis Kemenkumham