Begini Cara LPSK Tangani Dampak Buruk Korban Kejahatan Asusila

Eko Budhiarto | Kamis, 09/06/2022 16:35 WIB


Begini Cara LPSK Tangani Dampak Buruk Korban Kejahatan Asusila Ilustrasi

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggulirkan program perlindungan saksi korban berbasis komunitas. Program ini bertujuan untuk mengatasi dampak kejahatan asusila bagi korban dan keluarganya.

"Korban dan keluarganya kerap dibuli bahkan diusir karena dianggap mencemarkan nama baik kampung," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, pada kegiatan galang solidaritas-program perlindungan saksi korban berbasis komunitas yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Ia menjelaskan suatu tindak pidana yang dialami seseorang, tidak hanya berdampak pada korban namun juga bagi anggota keluarganya. Hal itu terutama sering kali terjadi dalam kasus asusila.

"Sebagai contoh, kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam suatu keluarga. Dampak psikologis tidak hanya dirasakan korban tetapi juga keluarganya," jelas dia.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

Akibatnya, banyak orang tua, saudara korban dan kerabatnya ikut menjadi trauma dampak dari peristiwa yang terjadi. Oleh karena itu, LPSK dibentuk tidak hanya menangani korban dan saksi tetapi juga anggota keluarga terlindung.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan

Ia mengatakan sebagai lembaga yang berurusan terkait perlindungan, LPSK membuat program perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas serta menjadi prioritas nasional.

Program tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.

Baca juga :
Hari Kentang Sedunia 30 Mei: Ini Sejarah dan Tujuan Peringatannya

"Salah satu produknya, kami akan membentuk sahabat saksi dan korban di seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

Secara umum, program tersebut digagas LPSK guna melibatkan dan merangkul semua elemen masyarakat agar terlibat dan membantu menjalankan mandat lembaga tersebut yakni memberikan pelayanan kepada saksi dan korban.

Ia menambahkan layanan tersebut tidak hanya mencakup perlindungan tetapi juga bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan lain sebagainya.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
LPSK Hasto Atmojo Suroyo