Menang Sidang, Johnny Depp Tetap Bayar Rp 29 Miliar untuk Amber Heard

Tri Umardini | Jum'at, 03/06/2022 14:30 WIB


Menang Sidang, Johnny Depp Tetap Bayar Rp 29 Miliar untuk Amber Heard Menang Sidang, Johnny Depp Tetap Bayar Rp 29 Miliar untuk Amber Heard. (FOTO: REUTERS)

JAKARTA - Persidangan kasus gugatan pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard mencapai babak akhir, Rabu (1/6/2022).

Dalam sidang, tujuh juri, persidangan memutuskan bahwa Amber Heard terbukti mencemarkan nama baik Johnny Depp ketika dia menulis tentang klaim kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di op-ed atau opini Washington Post 2018.

Namun meski menang, juri juga menemukan bahwa Johnny Depp mencemarkan nama baik Amber Heard, melalui pengacaranya, dalam rangka melawan tuduhannya selama persidangan.

Oleh karenanya, Johnny Depp juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada Amber Heard sebagai kompensasinya.

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Dilansir dari Variety, Kamis (2/6/2022), dalam putusan persidangan, Amber Heard harus membayar ganti rugi sebesar 10 juta dollar AS atau Rp 145 miliar sebagai compensatory damages atau kompensasi karena Johnny Depp dirugikan.

Baca juga :
Arteta: Arsenal Tanpa Rasa Takut di Fase Krusial Musim Ini

Selain itu, ada juga 5 juta dollar AS atau Rp 72,5 miliar sebagai punitive damages atau kompensasi hukuman atas kesalahan Amber Heard.

Jadi, totalnya, Johnny Depp mendapat ganti rugi dari Amber Heard yang mencemarkan nama baiknya sebesar Rp 218 miliar.

Baca juga :
JD Vance Mungkin Pimpin Lagi AS dalam Negosiasi Kedua dengan Iran

Namun, Hakim Penney Azcarete membatasi ganti rugi punitive damages maksimal 350.000 dollar AS atau Rp 5 miliar sesuai dengan peraturan Undang-Undang negara bagian.

Sehingga, total ganti rugi yang akan didapatkan Johnny Depp dari Amber Heard adalah 10,35 juta dollar AS atau setara Rp 150,6 miliar.

Panitera pengadilan membacakan putusan juri dan menemukan bahwa Amber Heard telah mencemarkan nama baik Johnny Depp dengan masing-masing dari tiga pernyataan dalam op-ed.

Juri juga menemukan bahwa Amber Heard telah bertindak dengan `kebencian` yang berarti bahwa mereka yakin Amber Heard telah membuat pernyataan dengan mengetahui bahwa itu salah.

Sementara itu, juri juga memberi putusan bahwa Johnny Depp turut membayar ganti rugi kepada Amber Heard senilai 2 juta dollar AS atau Rp 29 miliar.

Amber Heard berhak mendapatkan kompensasi tersebut karena Johnny Depp terbukti bertanggung jawab atas klaim kuasa hukumnya di Daily Mail soal Amber Heard menipu dan menyebarkan hoaks.

Sebelumnya diberitakan, Johnny Depp menggugat Amber Heard sebesar 50 juta dolar AS atau setara Rp 726 miliar atas kasus pencemaran nama baik.

Dia tidak terima dengan ucapan Amber Heard yang mengeklaim dirinya sebagai figur publik penyintas kekerasan dalam rumah tangga di op-ed Washington Post 2018.

Johnny Depp merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan istrinya.

Selanjutnya, Amber Heard menggugat balik Johnny Depp sebesar 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,4 triliun.

Amber Heard merasa pengakuannya sebagai korban KDRT dianggap hoaks oleh pengacara Johnny Depp. (*)

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Johnny Depp Amber Heard pencemaran nama baik