Diikuti Penyandang Disabilitas, Rapat DPRD DKI Hadirkan Juru Bahasa Isyarat

Eko Budhiarto | Selasa, 31/05/2022 08:48 WIB


Diikuti Penyandang Disabilitas, Rapat DPRD DKI Hadirkan Juru Bahasa Isyarat Gedung DPRD DKI Jakarta

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menghadirkan juru bahasa isyarat saat rapat kerja revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi mengatakan pihaknya sengaja menghadirkan juru bahasa isyarat dalam lanjutan pembahasan pasal per pasal revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011, untuk menjunjung asas kesetaraan terhadap penyandang disabilitas.

"Saya kira memang ini sudah saatnya di mana kebutuhan itu kami penuhi," ujarnya dalam keterangan DPRD DKI Jakarta, Senin (30/5/2022).

Kebetulan, sambung Dedi dalam rapat pembahasan pasal per pasal kali ini antusias penyandang disabilitas untuk hadir sangat tinggi. Mereka ingin mengetahui persis regulasi yang akan dituangkan dalam Perda untuk melindungi penyandang disabilitas dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

"Kami fasilitasi agar mereka bisa mendapatkan informasi yang lengkap terkait pembahasan Perda," ucapnya.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara

Sejauh ini, Bapemperda DPRD DKI Jakarta terus mempertajam pasal per pasal pembahasan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2011, salah satunya, adalah pasal yang akan mengatur kewajiban bagi pemerintahan dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas.

Kewajiban itu sementara dituangkan dalam Pasal 24 yang berisi mengenai kewajiban mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerjaan pada Instansi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca juga :
Komisi VIII DPR: Tambahan Biaya Haji 2026 Harus Ditanggung Negara

Kemudian, dalam Pasal 35 Ayat 1, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pekerja di perusahaannya.

Ayat 2 pasal tersebut menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mendata tenaga kerja disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
juru bahasa isyarat DPRD DKI disabilitas