DPR : Gaji Kecil Konsekuensi Menjadi PNS

Eko Budhiarto | Senin, 30/05/2022 22:21 WIB


DPR : Gaji Kecil Konsekuensi Menjadi PNS
  Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid beri arahan dalam Orientasi dan Pembekalan CPNS Tahun 2021 (Humas Kemendes)

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan gaji kecil menjadi konsekuensi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu, kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja," kata Doli di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Menurut dia, menjadi PNS merupakan pilihan hidup dan harus dipertanggungjawabkan. Mereka yang memilih jadi PNS pastinya sadar dengan pilihan tersebut.

"Mereka itu tahu PNS gajinya berapa dan bagaimana kondisi kehidupannya," ujarnya.

Baca juga :
Lima Saham Terkoreksi Saat IHSG Melesat Pekan Ini

Terkait sanksi untuk PNS yang lulus kemudian mengundurkan diri m, kata Doli, dia masih mempelajari apakah ada aturan tersebut.

Baca juga :
Lima Saham Top Gainers Pekan Ini

"Tapi kalau memang itu ada, saya kira ini harus ditegakkan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021, dengan Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak, yakni 11 orang.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

"Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," kata Satya ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (26/5).

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Doli Kurnia PNS