
Bimbingan Teknis penyusunan laporan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla di Yogyakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: hubla/katakini.com
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah/LKIP dan pedoman penilaian dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Yogyakarta, Selasa (24/5/2022).
"Selain kewajiban dalam pemenuhan dan penyusunan dokumen SAKIP, laporan capaian kinerja instansi juga harus disampaikan secara aplikasi melalui e-SAKIP Riviu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan aplikasi e-performance Kementerian Perhubungan," kata Sekretaris Ditjen Hubla Arif Toha melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan target kinerja dan akuntabilitas satuan kerja Unit Pelaksana Teknis/UPT dapat tercapai secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif melalui pelaksanaan program/kegiatan DIPA pada tahun berjalan.
Bimtek ini sekaligus memberikan sosialisasi atas terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP - DJPL 396 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Kami juga telah menyusun dokumen terkait sebagai pedoman evaluasi SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP - DJPL 396 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ungkap Arif.
Selasa, 14/04/2026
Jum'at, 10/04/2026