Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Oleh DPC Peradi se-Jawa Tengah

Akhyar Zein | Kamis, 28/04/2022 21:50 WIB


Dalam laporannya Peradi merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya, serta telah menyebabkan kegaduhan. Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi se-Jawa Tengah.(foto: fajar.co.id)

JAKARTA - Diduga lakukan pencemaran nama baik, advokat Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi se-Jawa Tengah.

Ketua DPC Peradi Magelang, Ida Wahidatul Hazanah, yang mewakili pengurus Peradi se-Jawa Tengah saat melapor ke Ditkrimsus Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis, mengatakan, laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik organisasi advokat ini yang diduga dilakukan pengacara itu.

Pelaporan itu dilakukan setelah sebelumnya peringatan (somasi) yang dilayangkan kepada dia agar meminta maaf ternyata tidak direspon. "Sampai batas waktu yang sudah ditentukan lewat ternyata tidak juga ada permintaan maaf," katanya.

Dalam laporannya Peradi merasa dirugikan, dicemarkan nama baiknya, serta telah menyebabkan kegaduhan.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Ia menjelaskan Hutapea menyebut DPN Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan tidak sah, sehingga kartu advokat yang diterbitkan oleh organisasi Peradi di bawah kepemimpinan Hasibuan menjadi tidak sah dan tidak dapat beracara atau pun bersidang.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Dalam laporan tersebut disertakan pula sejumlah bukti, seperti foto dan rekaman suara Hutapea, termasuk tangkapan layar media sosial yang mengunggah tentang dugaan tuduhan itu. Ia menuturkan laporan polisi ini sudah diterima langsung Subdit Kejahatan Siber Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.

Sementara Koordinator Peradi Wilayah Jawa Tengah, Badrus Zaman, mengatakan, terdapat 26 DPC Peradi di Jawa Tengah yang melaporkan ke kepolisian ini. "Kami dari koordinator wilayah siap mendukung dan membantu pelaporan ini," katanya.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Hotman Paris Peradi Jawa Tengah