Penjelasan Dirjen Dukcapil Soal Akses NIK Akan Berbayar

Paramitha | Senin, 18/04/2022 14:05 WIB


JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)Zudan Arif Fakrulloh menuturkan yang dikenai biaya yakni Lembaga atau industri yang berbasis profit oriented seperti perbankan. Untuk perorangan dan lembaga seperti BPJS tidak dikenai biaya. "Yang bayar ke Dukcapil adalah lembaganya. (Misalnya) bank, asuransi, pasar modal, seluler," ujar Zudan saat dikonfirmasi.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Video Akses NIK berbayar Dirjen Dukcapil Kemendagri