Okupansi KA Jarak Jauh Pada Long Weekend Capai 51 Persen

Budi Wiryawan | Sabtu, 16/04/2022 22:10 WIB


Pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil screening covid 19 pada saat boarding. Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Foto: kai/katakini.com

Jakarta - Libur panjang yang bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih, PT Kereta Api Indonesia (Persero) siap melayani masyarakat dengan baik serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.

Pada periode long weekend ini yakni 14-17 April 2022, volume pelanggan KA Jarak Jauh adalah sebanyak 209.370 pelanggan atau rata-rata 52.343 pelanggan per hari.

Adapun okupansi KA Jarak Jauh pada periode tersebut yaitu 51% dari total tempat duduk yang disediakan.

Adapun KA favorit pelanggan pada long weekend ini yaitu KA Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasarturi pp, KA Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp, KA Jayabaya relasi Pasar Senen - Malang pp, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan - Ketapang pp, dan lainnya.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

"Di samping mengingatkan pelanggan terkait penerapan protokol kesehatan, di momen long weekend ini pula kami mengimbau kepada pelanggan untuk segera melakukan vaksin booster agar perjalanan dengan kereta api tetap sehat dan nyaman,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga :
Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

Pelanggan KA Jarak Jauh yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil screening covid 19 pada saat boarding. Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Sementara jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
 
Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Bagi pelanggan usia 6-18 tahun yang saat ini belum bisa mendapatkan vaksin booster, maka tetap diharuskan untuk menunjukkan hasil screening covid 19.

Sedangkan untuk pelanggan di bawah 6 tidak harus menunjukkan bukti vaksin atau screening covid 19 tapi harus didampingi oleh orang dewasa pada saat perjalanan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kereta Api Indonesia Joni Martinus Jarak Jauh