Hakim Vonis Munarman Tiga Tahun Penjara

Eko Budhiarto | Rabu, 06/04/2022 13:05 WIB


Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Munarman

JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Vonis dalam perkara tindak pidana terorisme ini dibacakan pada persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis.

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Baca juga :
Klinik SMM Jadikan Momen Hari Kartini Perkuat Peran Perempuan dalam Layanan Kesehatan

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Baca juga :
Sambut Pengesahan UU PPRT, Rerie Singgung Nilai-nilai Perjuangan RA Kartini

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.

Baca juga :
Mendes PDT Ajak BUMN dan Swasta Tingkatkan Kepedulian kepada Desa

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Munarman Pengadilan Negeri Jakarta Timur