Presiden Putuskan PPLN Tak Perlu Karantina, Cukup Tes PCR

Budi Wiryawan | Rabu, 23/03/2022 22:07 WIB


Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui pelaksanaan uji coba bebas karantina di Provinsi Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan baru ini akan dimulai sejak 7 Maret 2022. Presiden Joko Widodo

Jakarta - Pesiden Joko Widodo (Jokowi) bebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari karantina dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dan membaik.

Keputusan tersebut diambil Jokowi, dengan melihat perkembangan Covid-19 per 22 Maret 2022 di Indonesia yang terus membaik. Karena itu, pemerintah putuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah kelonggaran.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” kata Jokowi, Rabu (23/3/32022).

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh PPLN agar tidak perlu melakukan karantina. Diantaranya, pemerintah tetap mewajibkan PPLN untuk melakukan tes usap PCR.

Baca juga :
Waspada Risiko Riba saat Transaksi Emas Secara Online

“Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” ujar Jokowi.

Baca juga :
Hari Berbagi Nasional Diperingati Setiap 15 Juli, Ini Sejarahnya

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui pelaksanaan uji coba bebas karantina di Provinsi Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Kebijakan baru ini akan dimulai sejak 7 Maret 2022.

Baca juga :
Profil Menteri PU Dody Hanggodo, Insinyur Perminyakan ITB yang Kini Disorot
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Presiden Joko Widodo Pelaku Perjalanan Karantina PCR