Samakan Persepsi Terkait Urgensi RUU TPKS

Akhyar Zein | Jum'at, 18/03/2022 14:51 WIB


Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial. Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (foto: Humas MPR)

JAKARTA - DPR dan Pemerintah diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait urgensi percepatan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lanjutan pembahasan RUU TPKS diharapkan tidak lagi mengubah hal-hal yang substansial.

"Saya berharap para pihak yang ikut membahas RUU TPKS, baik dari Badan Legislasi DPR mau pun Pemerintah memiliki pemahaman dan semangat yang sama sehingga tidak ada lagi perubahan yang substansial dalam proses pembahasan pekan depan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).

DPR berencana menggelar Rapat Kerja Bersama dengan Kementerian PPPA dan Satuan Tugas Percepatan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pekan depan.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

Karena Surat Presiden tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU TPKS dan DIM sudah diterima oleh DPR RI, melalui Ketua DPR, Puan Maharani.

Baca juga :
Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

Dalam RUU TPKS, menurut Lestari, antara lain mengatur mengenai hak-hak korban kekerasan seksual yang wajib dilindungi negara meliputi penanganan, pelaporan hingga pemulihan termasuk restitusi terhadap korban kasus kekerasan seksual.

Selain itu kasus kekerasan seksual juga bisa diproses aparat penegak hukum hanya dengan berdasarkan kesaksian korban.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Di samping itu, tambahnya, negara juga diamanatkan oleh RUU TPKS untuk melindungi hak saksi dan hak keluarga korban.

Lestari sangat berharap pihak-pihak pembahas RUU TPKS tidak menyimpang dari semangat dan tujuan awal menghadirkan UU TPKS.

Dengan begitu, ujarnya, harapan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual, bisa segera terwujud.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Info MPR Lestari RUU TPKS substansial