PPKM Jabodetabek Naik Level 3

Akhyar Zein | Senin, 07/02/2022 15:04 WIB


Luhut mengumumkan status Bali naik ke level 3 karena kapasitas rawat inap meningkat. Ilustrasi. Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021).(foto: Antara)

JAKARTA - Level PPKM Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya naik ke level 3, demikian diumumkan.

Kebijakan ini diambil setelah menyoroti lonjakan kasus yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

"Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3," ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Luhut dalam jumpa pers pada Senin.

Luhut mengumumkan status Bali naik ke level 4 karena kapasitas rawat inap meningkat.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

Luhut juga memerintahkan peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan varian omicron yang menyumbang kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Di antaranya peningkatan faskes hingga konversi bed untuk pasien covid.

Indonesia pada Minggu mencatat kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 36.057 kasus.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

Sehingga total kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 4.516.480.

Pada 2021, Indonesia telah menerapkan aturan PPKM Level 3 antara lain kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PPKM Jabodetabek level 3 lonjakan kasus