Suu Kyi Akan Diadili Lagi pada 14 Februari Tanpa Pengacara

| Selasa, 01/02/2022 09:01 WIB


Persidangan kali ini akan mengadili kasus tuduhan melakukan kecurangan pemilu. Aung San Suu Kyi akan diadili lagi pada 14 Februari untuk kasus pemilu yang berlangsung tertutup dan tanpa pengacara. Foto: Reuters

JAKARTA - Pengadilan di Myanmar yang dikuasai tentara akan memulai persidangan penipuan pemilu terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada 14 Februari. Sebuah sumber yang mengetahui proses tersebut mengatakan pada Senin, 31 Januari 2022, Suu Kyi dituduh mempengaruhi pemungutan suara tahun 2020 untuk memenangkan masa jabatan keduanya.

Suu Kyi menghadapi persidangan dalam lebih dari selusin kasus dan sejauh ini telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara gabungan oleh pengadilan di ibu kota Naypyitaw, dalam proses hukum yang dicemooh oleh masyarakat internasional sebagai tindakan palsu.

Dia telah membantah tuduhan penipuan militer dalam jajak pendapat 2020 yang perolehan suaranya disapu oleh partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Suu Kyi, 76, dituduh mempengaruhi komisi pemilihan selama pemungutan suara. Mantan presiden dan sekutunya Win Myint dan Min Thu, mantan anggota kabinet, menghadapi dakwaan yang sama, kata sumber tersebut, yang meminta Reuters untuk tidak disebutkan namanya karena sensitifitas masalah tersebut.

Baca juga :
Mendes Yandri dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa

Ketiganya telah didakwa di bawah bagian 130-A dari KUHP dan menghadapi tiga tahun penjara dan denda jika terbukti bersalah. Ini menambah banyak kasus terhadap Suu Kyi yang membawa hukuman penjara maksimum gabungan lebih dari satu abad. L4N2UB1FJ

Baca juga :
Satu Prajurit UNIFIL Kembali Tewas dalam Serangan Mortir di Lebanon Selatan

Seorang juru bicara junta tidak menjawab panggilan telepon untuk meminta komentar. Pemerintah militer sebelumnya mengatakan Suu Kyi akan menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

Militer mengatakan pihaknya mengambil alih kekuasaan karena pengaduan kecurangan oleh NLD, yang memenangkan pemilu 2020 dengan telak, diabaikan oleh komisi pemilu. NLD mengatakan menang secara adil.

Baca juga :
Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar Tahun Ini

Suu Kyi ditangkap beberapa jam sebelum kudeta 1 Februari tahun lalu dan para pengkritik junta mengatakan tuduhan terhadapnya dirancang untuk memastikan dia tidak akan pernah bisa kembali ke politik.

Persidangan berlangsung di balik pintu tertutup dan pengacara pembela, yang sebelumnya satu-satunya sumber informasi tentang persidangan, saat ini menjadi subjek perintah pembungkaman.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Suu Kyi Diadili Lagi Tanpa Pengacara