Pelanggan Lansia Dapat Potongan Harga Tiket 20 Persen dari KAI

Akhyar Zein | Senin, 31/01/2022 14:55 WIB


Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan pelanggan. Ilustrasi. Penumpang kereta api (foto: hipwee.com)

JAKARTA - Pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih berhak mendaptakn reduksi atau potongan harga tiket dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk perjalanan jarak jauh.

VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin mengatakan bahwa reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.

Khusus bagi penumpang lansia, kata dia, besaran potongan harga yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari. Kelompok pelanggan lain juga mendapatkan potongan harga yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan diskon yang beragam.

"Cek syarat dan ketentuan tarif reduksi bagi pelanggan KAI pada media sosial KAI121 atau hubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI," ujarnya.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

Ia menjelaskan calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan pelanggan.

Baca juga :
Lestari Moerdijat Sebut Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa

Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak potongan yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.

Kata dia, registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Baca juga :
Kemenko PM Bangun Sistem Pelindungan PMI Berbasis Desa di Lampung Timur

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan. Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

"Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," katanya.

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun. Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.

Joni menambahkan dengan adanya pemberian tarif potongan bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KAI potongan harga lansia dapat diwakilkan