Berusia 49 Tahun, KPLP Komit Jaga Laut dan Pantai Indonesia

Tim Cek Fakta | Minggu, 30/01/2022 19:57 WIB


Ribuan personel KPLP akan selalu siaga dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia juga perlindungan lingkungan maritim sesuai amanah UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Personel KPLP Tanjung Priok. Foto: humas/katakini.com

JAKARTA  - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan hari ini, Minggu (30/1/2022), berusia 49 tahun.

"Saya mengucapkan Dirgahayu KPLP ke 49. Semoga dengan tekad sesuai semboyan Dharma Jala Praja Tama yang memiliki makna `Sebagai insan bahari selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik untuk bangsa dan negara` KPLP akan terus mengabdi menjalankan tugasnya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha melalui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta.

Arif menyampaikan ribuan personel KPLP akan selalu siaga dalam menegakan fungsi penjagaan dan penegakan hukum untuk menjamin keselamatan dan keamanan di Perairan Indonesia juga perlindungan lingkungan maritim sesuai amanah UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh insan KPLP, yang telah bekerja dengan sepenuh hati dalam menjalankan tugas," ujarnya.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Sementara itu, Direktur KPLP, Capt. Weku F. Karuntu menyampaikan, meski baru berusia 49 tahun namun sejarah dan sepak terjang KPLP di dunia maritim, baik skala nasional maupun internasional telah dimulai sejak puluhan tahun lalu.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

"Sampai dengan saat ini kita telah melalui sebuah perjalanan yang panjang dan penuh perjuangan dan Indonesia menjadi disegani sebagai negara maritim terbesar di dunia," ujarnya.

Dia menegaskan KPLP akan terus mendorong dan menjadi bagian dalam terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dengan cara memastikan keselamatan dan keamanan serta melaksanakan penegakan hukum di laut dan perlindungan lingkungan maritim di wilayah perairan Indonesia.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Selain itu, dia berpesan kepada seluruh jajaran personil KPLP bahwa Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO). Oleh karena ini para petugas KPLP harus menjaga amanah ini dengan baik saat melaksanakan aksi patroli di laut.

Capt Weku menegaskan, KPLP dalam menjalankan tugas penegakan hukum di laut sesuai UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.

"Dalam praktiknya di lapangan, kami juga selalu berkoordinasi, berkolaborasi dan bersinergi bersama instansi terkait lainnya dan berpegangan pada aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPLP Sea and Coast Guard Ditjen Hubla