DPR Serahkan Draft RUU IKN ke Pemerintah

Ariyan Rastya | Jum'at, 28/01/2022 00:40 WIB


Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU. Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Foto: dpr.go.id

JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar engantar Draf UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg) Kamis sore (27/1/2022). 

“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya,” kata Indra kepada wartawan.

Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pemerintah.

“Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk megkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” beber Indra.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Diketahui, Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu sudah mengetuk RUU IKN menjadi UU.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS. Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DPR. RUU IKN Sekneg