Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Satwa Dilindungi

Eko Budhiarto | Rabu, 26/01/2022 16:46 WIB


Tim penyidik segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

JAKARTA - Sejumlah satwa dilindungi ditemukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi tersangka Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (25/1/2022).

"Dalam proses penggeledahan tersebut ditemukan pula adanya sejumlah satwa dilindungi UU yang diduga milik tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Atas temuan tersebut, kata dia, tim penyidik segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.

Dari penggeledahan di rumah Terbit, KPK mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen lain yang terkait dengan kasus.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Ia mengatakan bukti-bukti itu akan didalami lebih lanjut dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan.

KPK total menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
satwa dilindungi Bupati Langkat Ali Fikri