Mantan Bos Jasindo Divonis Empat Tahun Penjara

Budi Wiryawan | Selasa, 18/01/2022 23:50 WIB


Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekira Rp483.700.000 Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurimungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar.

"Menyatakan terdakwa Solihah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan Solihah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1).

Solihah juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 50.000 dolar AS atau sekira Rp483.700.000. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Solihah disita dan dilelang oleh jaksa.

Baca juga :
Pertamina Gelar Pasar Murah di Cianjur, Paket Sembako Rp211.000 Jadi Rp30.000

Namun, apabila harta bendanya tidak menutupi pidana uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tiga bulan penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp483.700.000," terang hakim.

Baca juga :
Kajati Jabar dan Kajari Subang Tinjau Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan putusan yakni, karena terdakwa Solihah dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, terdakwa Solihah juga tidak mengakui perbuatannya, mendapatkan uang dari komisi agen dan belum mengembalikan uang yang diperolehnya. 

Baca juga :
Ketua DPR Harap RUU PPRT Dapat Akhiri Kekerasan-Diskriminasi terhadap PRT

Sementara hal-hal yang meringankan putusan majelis hakim terhadap Solihah yakni, terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan, kooperatif, merupakan tulang punggung keluarga atau sebagai orang tua tunggal dari kedua putrinya

Hakim mengungkapkan Solihah terbukti memperkaya diri sebesar 50.000 dolar AS terkait dengan pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo. Selain itu, ia disebut telah memperkaya orang lain yakni Budi Tjahjono dan Supomo Hidjazie.

Vonis terhadap Solihah ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hanya saja uang pengganti yang dibebankan jaksa terhadap terdakwa sebesar 198.340,48 dolar AS tidak dipenuhi sepenuhnya. Atas putusan tersebut, Solihah dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Korupsi Jasindo Solihah