
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022) (foto: tribunnews.com)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya menjadi undang-undang. Anggota dewan menyetujui pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dilansir dari Antara, sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.
Selasa, 14/04/2026
Jum'at, 10/04/2026