
Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat dan dSatgas Citarum sidak ke PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat. Foto: Humas Pemprov Jabar
BANDUNG – PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat untuk sementara disegel dan dilaranag operasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan Satgas Citarum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar Prima Mayaningtyas mengatakan PT Sinerga Nusantara telah melakukan 15 macam jenis pelanggaran, diantaranya telah melakukan kegiatan di luar dari dokumen perizinan lingkungan.
"Pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara, diantaranya kegiatan yang dilakukan banyak di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan," ujar Prima usai melakukan inspeksi mendadak pada PT Sinerga Nusantara, Minggu (16/1/2022).
Menurut Prima, selain telah melanggar dokumen perizinan, perusahaan tersebut juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
"Ada pelanggaran lain yang telah dilakukan setelah mendapat pengawasan pendahuluan dari Pemda Provinsi Jawa Barat, pejabat pengawas kami, pihak perusahaan menghilangkan barang bukti yang ada. Pada hari ini kami lakukan pengawasan kembali," tuturnya seperti dilansir antaranews.
Jum'at, 10/04/2026
Jum'at, 17/04/2026