Pemerintah Harus Upayakan Vaksin Halal untuk Masyarakat

yahya | Senin, 10/01/2022 13:47 WIB


Meskipun dalam keadaan darurat diperbolehkan menggunakan barang yang haram, tetapi dengan catatan tidak terdapat sesuatu yang halal. Vaksinasi anak di Kota Mataram, NTB, Rabu (4/8/2021). (Foto: iNews)

JAKARTA - Pemerintah diminta mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal dan sekaligus menjauhkan masyarakat, terutama umat Islam dari penggunaan vaksin haram.

“Sebagai negara yang mayoritas berpenduduk Islam, kehalalan merupakan suatu hal yang sangat prinsipil bagi umat,” kata Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta, KH. Jamaluddin Faisal Hasyim melalaui keterangan tertulis yang diterima katakini.com di Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menuturkan, menjauhi barang haram merupakan perintah Allah SWT yang bersifat mutlak. Meskipun dalam keadaan darurat diperbolehkan menggunakan barang yang haram, tetapi dengan catatan tidak terdapat sesuatu yang halal.

"Sebagai bagian dari organisasi ulama, kami tentu sangat menekankan penggunaan vaksin halal. Soal kehalalan sangat prinsip bagi umat Islam," katanya.

Baca juga :
Ini Sejarah dan Makna dari Hari Anti-Penghilangan Paksa Internasional

Selain itu, Jamaluddin juga meminta agar penggunaan vaksin non-halal sejauh mungkin harus dihindari, dan sebisa mungkin menghadirkan vaksin halal ini.

Baca juga :
Hukum Dzikir Berjamaah Suara Keras Menurut Tuntunan Rasulullah

Menurutnya, pemerintah justru harus mendorong terwujudnya vaksin lokal yang halal, aman dan sesuai dengan tipologi masyarakat Indonesia.

"Nah, soal vaksin ini, apakah penggunaan vaksin booster merupakan sesuatu yang darurat? Kita ketahui vaksin halal masih banyak, baik yang impor apalagi yang lokal. Khusus yang lokal kita yakin vaksin dibuat ahli-ahli Muslim yang pasti sangat memperhatikan kehalalannya," tuturnya.

Baca juga :
Prediksi Starting XI Barcelona vs Rayo Vallecano
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KODI pemerintah vaksin halal