KPK Kirim Nurhadi dan Anak Mantu ke Lapas Sukamiskin

Budi Wiryawan | Jum'at, 07/01/2022 22:35 WIB


Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi Gedung KPK

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kedua terpidana kasus suap penanganan perkara di MA itu bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

"Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit, Kamis (6/1/2022), telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/1/2022).

Selain pidana badan, Nurhadi dan Rezky juga dijatuhi pidana denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga :
Indonesia dan Inggris Luncurkan Dokumen Panduan Dekarbonisasi Sektor Maritim

Tim jaksa KPK juga mengeksekusi putusan dari Mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto ke Lapas Sukamiskin. Dia bakal menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun berdasarkan putusan di tingkat kasasi.

Baca juga :
Bisa Jadi Pelajaran Pejabat, Ini Kisah Firaun Saat Kekuasaan Justru Menghancurkan

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ali.

Selain itu, penyuap Nurhadi itu juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga :
FGD BP MPR Soroti Penguatan Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Nurhadi Lapas Sukamiskin