Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Transportasi Laut Selama Nataru

Tim Cek Fakta | Jum'at, 17/12/2021 20:09 WIB


Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan Kapal penumpang PT Pelni, KM Lawit. Foto: pelni/katakini.com

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait pengetatan aturan perjalanan orang dengan transportasi laut selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama masa Nataru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Laut Arif Toha di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Selain itu, lanjut Arif, ada beberapa aturan lain yang diperketat diantaranya penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib menunjukkan kartu vaksin (dosis lengkap); dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 (tujuh belas) tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujar Arif.

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga :
Ini Berbagai Nasihat dari Rasulullah SAW untuk Para Wanita Muslim

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tutup Arif.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
angkutan laut nataru syarat perjalanan