KPK Setorkan Uang Pengganti dari eks Bos Waskita Karya

Budi Wiryawan | Kamis, 16/12/2021 22:35 WIB


Jika diakumulasikan, Fathor telah menyetor uang pengganti sebanyak Rp1,5 miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 Miliar Ilustrasi Rupiah (Istimewa)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang pengganti sebesar Rp400 juta ke kas negara dari mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya, Fathor Rachman.

Fathor merupakan terpidana kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif terkait berbagai proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

"Pembayaran uang pengganti cicilan ke 6 Terpidana Fathor Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/12).

Jika diakumulasikan, Fathor telah menyetor uang pengganti sebanyak Rp1,5 miliar dari keseluruhan kewajiban pidana uang pengganti sebesar Rp3,6 Miliar.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Ali mengatakan pembayaran uang pengganti itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Selain Fathor, KPK juga nenyetorkan uang denda dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp200 juta. Ia merupakan terpidana perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"(Pembayaran) berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Khusus bandung Nomor : 14 /Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg tanggal 15 Mei 2019," kata Ali.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Dengan begitu, KPK telah menyetorkan uang pengganti dari dua terpidana perkara korupsi itu sebesar Rp600 juta.

"Pemenuhan aset recovery dari tindak pidana korupsi dengan melakukan penagihan pembayaran denda dan uang pengganti pada para Terpidana masih akan terus dilakukan oleh KPK sebagai upaya nyata dari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,"kata Ali.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Uang Pengganti Waskita Karya