Picu Kecelakaan di JORR, Pengemudi Mercedes Benz E300 Jadi Tersangka

Eko Budhiarto | Selasa, 30/11/2021 12:28 WIB


Meski demikian pengemudi Mercedes yang berinisial MSD tersebut tidak ditahan. Kecelakaan di JORR, Sabtu (27/11/2021)

Jakarta - Pengemudi Mercedes Benz E300, yang melawan arus dan memicu kecelakaan di Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B, Sabtu (27/11/2021), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin sudah diadakan gelar perkara terhadap pengemudi Mercy tersebut, jadi statusnya sudah jadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Meski demikian pengemudi Mercedes yang berinisial MSD tersebut tidak ditahan. Sebab, yang bersangkutan diduga menderita demensia hingga tidak sadar terhadap tindakannya.

Menurut rencama, polisi memeriksa MSD, hari ini, dengan didampingi oleh ahli kejiwaan.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?

"Rencananya hari ini akan dilaksanakan pemeriksaan terhadap pengemudi Mercy tersebut dengan mengundang ahli kejiwaan. Sehingga, dipastikan betul bahwa yang bersangkutan memang menderita demensia atau pikun," kata Sambodo.

Baca juga :
Waka Baleg DPR: Putusan MK Pertegas Kewenangan BPK Hitung Kerugian Negara
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mercedes Benz E300 JORR