Limpahkan Berkas ke Pengadilan, Jaksa KPK Tunggu Hari Sidang Azis Syamsuddin

Eko Budhiarto | Selasa, 30/11/2021 09:21 WIB


Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Jakarta  - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menunggu penetapan hari sidang, setelah menyerahkan berkas perkara terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Azis adalah terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Setelah berkas perkara dilimpahkan, kini penahanan terhadap Azis menjadi wewenang pengadilan tipikor.

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

"Selanjutnya, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ujar Ali.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Azis didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Azis Syamsuddin