Dari Rp110,45 Triliun Hak Tagih Negara, Baru Terkumpul Rp492,2 Miliar dari Obligor BLBI

Eko Budhiarto | Kamis, 25/11/2021 16:51 WIB


Hingga kini, dari total hak tagih sebesar Rp110,45 triliun, baru terkumpul Rp492,2 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani

Katakini.com - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diminta mengerahkan segala upaya dan cara untuk mendapatkan hak tagih negara dari para obligor dan debitur BLBI.

Hingga kini, dari total hak tagih sebesar Rp110,45 triliun, baru terkumpul Rp492,2 miliar.

"Kita semua tahu hak tagih negara mencapai Rp110,45 triliun, jadi kalau hari ini baru setengah triliun (rupiah), masih jauh banget, masih banyak yang harus dikerjakan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Penandatanganan Perjanjian Hibah BLBI di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Aset eks BLBI yang telah terkumpul sebanyak Rp492,2 miliar telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor sebesar Rp345,7 miliar dan tujuh kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp146,5 miliar.

Baca juga :
Lima Saham Terkoreksi Saat IHSG Melesat Pekan Ini

Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI harus melakukan langkah kolaboratif dan sinergi agar para obligor dan debitur bisa melaksanakan kewajiban mereka untuk mengembalikan hak negara.

Baca juga :
Lima Saham Top Gainers Pekan Ini

“Yang beriktikad baik kita sambut, yang tidak beriktikad baik kita tetap lakukan,” tegasnya.

Ia menjelaskan sejauh ini masih ada obligor dan debitur yang tidak beriktikad baik karena mendapat panggilan dari Satgas BLBI, namun tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

Selain itu, ada juga obligor dan debitur yang beriktikad baik, namun masih berusaha untuk menghitung-hitung hak tagih negara yang harus mereka penuhi, sehingga menjadi halangan bagi Satgas BLBI untuk mengeksekusi aset tersebut.

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Sri Mulyani Obligor BLBI