Mahkamah Agung Tolak Kasasi Djoko Tjandra

Budi Wiryawan | Selasa, 16/11/2021 11:05 WIB


Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice. Djoko Tjandra menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto Tribunnews.com)

Katakini.com - Terdakwa suap Red Notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra harus gigit jari setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.

Pembacaan putusan kasasi kasus Djoko Tjandra diucapkan hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (15/11/2021) kemarin. "Amar putusan terdakwa: ditolak, jaksa penuntut umum (JPU): tolak perbaikan," demikian dilansir dari laman resmi MA, Selasa (16/11/2021).

Djoko Tjandra adalah terdakwa kasus suap red notice. Kasus ini juga menjerat dua perwira tinggi Polri antara lain Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Sebelum putusan kasasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menjadi 3,5 tahun penjara.

Baca juga :
6 Tanda Tubuhmu Kekurangan Vitamin C yang Jarang Disadari

Djoko Tjandra sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo terkait upaya penghapusan red notice. Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Baca juga :
Hampir 400 Tentara AS Terluka dalam Perang Iran

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7/2021).

Adapun, putusan banding itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Baca juga :
DPR Minta Kemenhut Turun Tangan Atasi Penambangan Liar di Banten

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Djoko Tjandra Kasasi Mahkamah Agung