Amandemen Konstitusi Akan Tetap Jadi Agenda Penting DPD

Tim Cek Fakta | Senin, 08/11/2021 02:09 WIB


Konstitusi Indonesia telah memilih sistem bikameral agar ada distribusi tugas dan wewenang yang jelas dan tegas antara lembaga-lembaga negara. Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris. Foto: dpd/katakini.com

Katakini.com - Sejak kelahiran DPD RI 17 tahun lalu, sejatinya sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral atau dua kamar.

Demikian disampaikan Anggota DPD RI daerah pemilihan DKI Jakarta Fahira Idris melalui keterangannya, Minggu (7/11/2021).

Fahira memgatakan, sistem bikameral ini adalah pilihan yang sangat tepat untuk negara demokrasi seperti Indonesia karena mengedepankan kesetaraan dan check and balances sehingga lebih dapat mencerminkan kehendak dan kepentingan nasional.

Namun dalam perjalannya, fungsi dan wewenang DPD RI sebagai kamar kedua sesuai pasal 22D UUD 1945 setelah amandemen semakin jauh dari tujuan pembentukan DPD RI di Indonesia yaitu menciptakan keseimbangan sistem perwakilan dan parlemen.

Baca juga :
Klok Sebut Persib Sempat Kewalahan saat Hadapi Bali United

“Amandemen terbatas UUD 1945 harus terus disuarakan dan akan tetap menjadi agenda penting DPD RI demi memperbaiki sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia,” katanya.

Baca juga :
Tak Ingin Kejar Rekor Pribadi, Teja Pilih Fokus Juara Musim Ini

Menurutnya, konstitusi Indonesia telah memilih sistem bikameral agar ada distribusi tugas dan wewenang yang jelas dan tegas antara lembaga-lembaga negara.

Sementara di parlemen, sistem bikameral memastikan terjadi mekanisme check and balances antara kamar pertama (DPR RI) dan kamar kedua (DPD RI) serta antara kedua kamar ini dengan lembaga-lembaga yang lainnya (eksekutif dan legislatif).

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

“Namun, dalam praktiknya tujuan sistem bikameral ini tidak pernah terwujud karena kewenangan DPD RI tidak setara dengan DPR RI,” katanya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DPD amandemen konstitusi bikameral