Mahfud MD Tekankan Para Obligor/Debitur yang Miliki Hutang Jangan Berani Kabur

Asrul | Sabtu, 06/11/2021 11:07 WIB


Memang setiap ganti pejabat, ganti Menteri, ganti Dirjen itu selalu ada upaya dari obligor/debitur itu nego ke pemerintah. MenkoPolhukam, Mahfud MD

katakini.com - Tidak ada lagi negosiasi yang bisa dilakukan semua obligor/debitur BLBI, yang masih mempunyai utang ke pemerintah. Termasuk bagi Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terkait piutang BLBI yang belum dibayarkan.

Penegasan itu disampaikan Ketua Satgas BLBI yang Menteri Polhukam, Mahfud MD. "Nggak ada nego-nego lagi sekarang, datang saja ke kantor, jelaskan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/11/2021).

Mahfud menjelaskan, negosiasi tersebutlah yang menjadikan kasus BLBI belum selesai hingga saat ini. Padahal sudah 22 tahun berlalu sejak pinjaman diberikan pemerintah pada krisis keuangan 1997-1998.

Sebab, sejak terjadinya kasus ini, setiap ditagih oleh pemerintah melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) para obligor/debitur selalu melakukan negosiasi seperti tidak mengakui utangnya dan sebagainya.

Baca juga :
MUI Minta Wacana War Tiket Haji Dikaji Lebih Mendalam

"Memang setiap ganti pejabat, ganti Menteri, ganti Dirjen itu selalu ada upaya dari obligor/debitur itu nego ke pemerintah. Mengaku tidak punya utanglah, ingin menghitung kembalilah, sehingga tertunda-tunda sampai saat ini. Oleh sebab itu ini sudah 22 tahun kan, nggak boleh begitu lagi, mari kita selesaikan sekarang," jelasnya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Ia pun menekankan, bagi para obligor/debitur yang memiliki utang jangan berani untuk kabur dan menjual hartanya apalagi yang sudah dijaminkan. Karena pemerintah sudah memiliki catatan dan akan segera menyitanya.

Menurutnya, pintu nego bagi para obligor/debitur sudah tertutup sejak lama. Sebab, penagihan sudah dilakukan oleh pemerintah sejak lama tapi tak dihiraukan.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

"Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas. tapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh. Nggak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun," tegasnya.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Mahfud MD BLBI Negosiasi PUPN