Anies: Kampung Tanah Merah Solusi Pemenuhan Hak Dasar DKI

Akhyar Zein | Sabtu, 16/10/2021 13:31 WIB


Dia menambahkan bahwa soliditas warga harus dijaga sehingga menciptakan keguyuban dan lingkungan yang bersih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan infrastruktur di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu (16/10) (foto: RMOLJakarta)

Katakini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penataan kawasan Kampung Tanah Merah, Koja menjadi percontohan solusi pemenuhan hak dasar di DKI Jakarta.

"Tanah Merah ini menjadi percontohan bagi kita semua di Pemprov DKI Jakarta bahwa harus dicarikan jalan keluar sehingga yang menjadi hak dasar terpenuhi tetapi kita juga tidak melewati kewenangan dan ketika menyangkut persoalan-persoalan hukum yang belum selesai," kata Anies dalam sambutannya di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu.

Menurutnya, Ibu Kota DKI ingin memiliki kehidupan masyarakat yang lebih baik, yakni agar kebutuhan papan, pangan hingga sandang terpenuhi sehingga mereka bisa meraih masa depan yang dicita-citakan.

Karena itu, kata dia, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencari solusi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi mereka tersebut.

Baca juga :
Pekan Ini, IHSG dan Kapitalisasi Pasar Melesat Kuat

"Seninya adalah bagaimana bisa mencari jalan keluar ketika kebutuhan dan peraturan yang ada tidak ketemu di situlah letak tugas dari pribadi-pribadi yang ada di pemerintahan untuk mencari jalan keluar," tuturnya.

Baca juga :
Pelatih Madura United Beberkan Kunci Kemenangan atas Persebaya

Adapun pada kesempatan itu, Anies meresmikan sejumlah infrastruktur saluran air dan memberikan sertifikat Izin Membangun Bangunan (IMB) kawasan kepada perwakilan warga Kampung Tanah Merah.

IMB kawasan tersebut diberikan kepada enam Rukun Tetangga (RT) dan tiga Rukun Warga (RW) yang berada di Kelurahan Rawa Barat, Tugu Selatan, dan Kelapa Gading Barat.

Baca juga :
RI Berbelasungkawa atas Gugurnya Tentara Prancis di Lebanon: Hormati Gencatan Senjata

Adapun IMB kawasan tersebut bersifat sementara yang berlaku selama tiga tahun, hingga aspek legalitasnya diselesaikan.

"Legalitasnya itu prosesnya tidak semuanya berada di bawah Pemprov DKI jadi ada proses legal yang sedang berjalan. Jadi sambil mengikuti itu kami akan ambil 3 tahunan nanti, Insyah Allah prosesnya bisa diperpanjang, karena sudah menjadi ketetapan hukum," katanya.

Selain IMB, Anies juga menyebut Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara telah membangun jalan sepanjang 3,1 kilometer, dan drainase beton sepanjang 1,3 kilometer di Kampung Tanah Merah.

Karena itu, Anies berharap masyarakat setempat memanfaatkan penataan sejumlah fasilitas dan IMB tersebut serta menjaga keguyuban di tengah kampung.

"Saya pesan kepada semua perwakilan yang menerima IMB kawasan, sampaikan kepada masyarakat di tempat bapa ibu tinggal supaya menjaga keguyuban, kebersamaan. Kampung itu bukan atap bangunan, kampung itu soal kehidupan, soal interaksi dan itu harus dirawat," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa soliditas warga harus dijaga sehingga menciptakan keguyuban dan lingkungan yang bersih.

"Pastikan lingkungan bersih terjaga dengan baik rapih bersih sehat dengan begitu kampungnya hidup, kumuhnya hilang itu yang harus kita lalukan," tuturnya.(Antara)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Tanah Merah IMB keguyuban pemenuhan hak dasar