AP II Bekali Para Pejabatnya Cara Cegah Korupsi dan Fraud

Tim Cek Fakta | Senin, 06/09/2021 22:45 WIB


Pembekalan diberikan oleh KPK, BPKP, dan Kejati Banten Dalam Directorship Program ‘No Corruption & No Gratification’ pada Senin (6/9/2021). Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin

JAKARTA  - PT Angkasa Pura II (AP II) memberikan pembekalan upaya pencegahan korupsi dan fraud kepada para pejabat dari mulai tingkat direksi kantor pusat dan direksi anak usaha hingga para piminan senior.

Pembekalan diberikan oleh KPK, BPKP, dan Kejati Banten Dalam Directorship Program ‘No Corruption & No Gratification’ pada Senin (6/9/2021).

“Directorship Program ini adalah program pembekalan bagi AP II untuk memperkuat pencegahan korupsi dan fraud [kecurangan]. Juga sebagai bagian penting dari penyelenggaraan BUMN yang sehat khususnya di sektor kebandarudaraan,” kata President Director of AP II Muhammad Awaluddin.

Director of Finance AP II Wiweko Probojakti memaparkan bahwa AP II menetapkan 3 program strategis dalam upaya pencegahan korupsi.

Baca juga :
Studi: 95 Persen Mikroba di Bumi Punya Kemampuan Mengurai Plastik

“The big picture pencegahan korupsi di AP II adalah Kebijakan Pencegahan Korupsi, Sembilan Instrumen Pencegahan Korupsi, dan Program Penguatan Pencegahan Korupsi."

Baca juga :
"Super El Nino" Berpotensi Terjadi, Ilmuwan Sebut Bukan Ancaman Iklim Terbesar

Sembilan instrumen pencegahan korupsi di AP II sendiri adalah Code of Corporate Governance (CoCG) yang mengatur teta kelola perseroan; Code of Conduct (CoC) yang mengatur etika bisnis dan etika kerja; Board Charter yang mengatur tata kerja dewan komisaris dan direksi; Pedoman Umum Manajemen Risiko; WBS; Pedoman Benturan Kepentingan; Pengelolaan & Pengendalian Gratifikasi; Pelaporan LHKPN; dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Bertepatan dengan digelarnya Dictatorship Program, AP II merilis Peraturan Direksi AP II Tentang Pedoman Pencegahan Korupsi di PT Angkasa Pura II.

Baca juga :
Harga BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Anggota DPR Kritik Pertamina

“Peraturan tentang Pedoman Pencegahan Korupsi ini merupakan suatu regulasi yang mengakomodir atau menyatukan regulasi-regulasi mengenai pencegahan korupsi di AP II. Sehingga, AP II saat ini memiliki regulasi yang lebih ringkas dan menjadi pedoman pencegahan korupsi,” ujar Muhammad  Awaluddin.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
AP II korupsi fraud KPK BPKP Kejaksaan