Tri Rismaharini : Ahli Waris Bisa Terima Bansos

akhyar | Jum'at, 03/09/2021 19:33 WIB


Menteri Sosial Tri Rismaharini mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Semarang, Jumat (3/9) (foto: tribunnews.com)


Katakini.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengemukakan bantuan sosial yang penerima manfaatnya telah meninggal dunia bisa diteruskan ke ahli warisnya.

"Kalau pada Bulan Januari sempat menerima, kemudian meninggal dunia, berarti bukan penerima baru," kata mensos di Semarang, Jumat.

Ia menjelaskan untuk keluarga yang masih dalam kategori kurang mampu, bantuan bisa diwariskan kepada anaknya, termasuk jika anaknya masih di bawah umur.

"Kalau anaknya masih kecil tinggal menunjuk walinya," katanya.

Baca juga :
Kisah Nabi Nuh AS, Ratusan Tahun Dakwah Tanpa Lelah
Sementara jika sudah tidak ada ahli warisnya, kata dia, pemerintah daerah berhak mengusulkan penerima baru sebagai penggantinya.

Baca juga :
Memanas, Houthi Ajukan Kesepakatan Lindungi Bandara dan Pelabuhan
Menurut dia, usulan penerima manfaat bantuan sosial berasal dari pemerintah daerah.

"Yang tahu persis daerah, tidak bisa kami `ngarang-ngarang` data," ujarnya.

Baca juga :
Legislator Minta Pengelolaan Benda Sejarah dari Belanda Libatkan Ahli Waris
Ia juga mengungkapkan Kementerian Sosial selalu melakukan revisi data kemiskinan setiap bulan untuk mengakomodasi usulan daerah.(Ant)

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
mensos ahli warisnya bantuan sosial