Kemen PPPA dan Kemensos Harus Perkuat Data Yatim Piatu Akibat Covid-19

Tim Cek Fakta | Senin, 30/08/2021 21:39 WIB


Program bantuan untuk anak yatim, piatu, yatim-piatu harus memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan anak. Anggota Komisi VIII DPR RI Arwan Aras.

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI meminta agar Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos) bersinergi memperkuat pendataan anak yatim piatu akibat Covid-19.

“Data anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 antara Kemen PPPA dan Kemensos harus sinergi. Sehingga anak yatim piatu akibat Covid-19 semuanya terdata dalam DTKS Kemensos,” kata Anggota Komisi VIII Arwan Aras dalam rapat kerja bersama Kementerian PPP dan Kemensos di Jakarta, <span;>Senin (30/8/2021).

Arwan Aras menekankan bahwa program bantuan untuk anak yatim, piatu, yatim-piatu oleh Kemensos harus memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan anak.

“Jika Kemen PPPA dan Kemensos dapat bersinergi memperkuat substansi program bansos anak yatim-piatu, maka tingkat keberhasilan program tersebut akan maksimal," katanya.

Baca juga :
Allano Jadi MVP Lawan Persebaya, Sebut Ini Hasil Kerja Keras Seluruh Tim

Sehari sebelumnya, di ruangan yang sama Kemensos menyatakan akan memberikan bansos untuk anak yatim, piatu, yatim piatu, baik akibat COVID-19 maupun tidak.

Baca juga :
Baleg DPR Soroti Putusan MK, Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Total penerima bansos anak yatim-piatu di bawah usia 18 tahun yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 4,2 juta anak.

Bansos yang bakal diberikan kepada anak-anak itu nantinya sebesar Rp200 ribu untuk anak yang sekolah, dan Rp300 ribu yang belum sekolah.

Baca juga :
Apakah Diperbolehkan Mencuri karena Kelaparan dalam Islam?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kemen PPPA Kemensos yatim piatu bansos