Satgas BLBI Kuasai Aset Properti Rp1,3 Triliun di Karawaci

Budi Wiryawan | Jum'at, 27/08/2021 22:22 WIB


Adapun seluruh dokumen kepemilikan dari aset di Karawaci tersebut telah tertulis atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sehingga sudah merupakan aset milik Pemerintah Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani (foto: realitarakyat.com)

Katakini.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kuasai aset properti di Lippo Karawaci senilai Rp1.33 Triliun dengan pemasangan plang.

"Aset-aset properti yang saat ini berada di Lippo Karawaci ini luasnya 25 hektare," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Penguasaan Aset Eks BLBI di Jakarta, Jumat (27/8/2022).

Adapun seluruh dokumen kepemilikan dari aset di Karawaci tersebut telah tertulis atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sehingga sudah merupakan aset milik Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, aset ini rencananya akan dikelola lebih lanjut oleh negara, seperti melalui penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Selama ini, Sri Mulyani yang juga merupakan Dewan Pengarah Satgas BLBI tersebut mengatakan aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), namun pihak ketiga telah dikirimkan surat peringatan.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Maka dari itu, ke depannya diperlukan pengamanan lebih ketat terhadap aset properti tersebut agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba untuk menggunakan aset secara tidak sah.

"Kalau aset properti ini kan di dalam kompleks, untuk aset di tempat lain barangkali perlu untuk dibangun pagarnya, supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut," tegas Sri Mulyani.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Satgas BLBI Properti Karawaci Sri Mulyani