Menko Airlangga Sebut Penerapan PPKM Level 4 Sudah Sesuai Aturan WHO

Budi Wiryawan | Rabu, 21/07/2021 22:20 WIB


Terkait level apa yang diarahkan oleh WHO, dan kita menggunakan dua level transmisi dan kapasitas respons. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: covid19.go.id)

Katakini.com - Pemerintah resmi ganti pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penggunaan status PPKM level 4 berdasarkan aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Terkait level apa yang diarahkan oleh WHO, dan kita menggunakan dua level transmisi dan kapasitas respons. Lalu kita lihat dari segi level," kata Airlangga, Rabu (21/7/2021).

Level 4 merupakan transmisi dan kapasitas respons yamg belum memadai dan perlu diperbaiki. Serta mempertimbangkan jumlah kasus harian.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang

"Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampaun terbatas mendorong kontak tracing dan bed ocupancy-nya apabila ada kriteria tersebut, dan kita masukan ke level 4," katanya.

Baca juga :
Iran Beri Hak Istimewa untuk Rusia dan China di Selat Hormuz

Dia menambahkan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis PPKM ini mempunyai koordinasi terintegrasi pusat dan daerah.

Baca juga :
PBB Sebut Serangan Israel di Lebanon Hambat Penyaluran Bantuan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
PPKM Darurat Level 4 WHO Airlangga Hartarto