Mulai Juli, WNA Sebelum Masuk Indonesia Wajib Serahkan Bukti Vaksinasi

| Minggu, 04/07/2021 19:02 WIB


pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Foto: Detik Health)

Jakarta, katakini.com - Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan terhitung sejak Juli 2021, seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib memperlihatkan kartu/bukti telah melakukan vaksinasi.

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (04/07).

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.

Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Jodi menuturkan bahwa untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif sebelum kedatangan.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Menurutnya, setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi.

"Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7," jelas Jodi.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

 

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Warga Negara Asing Bukti Vaksinasi