Kementerian PANRB Buka Lowongan CPNS

Tim Cek Fakta | Kamis, 01/07/2021 22:15 WIB


Sebanyak 83 formasi dibuka untuk masyarakat Indonesia yang mau bergabung di Kementerian PANRB. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Foto: panrb/katakini.com

Katakini.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencari talenta terbaik bangsa untuk turut serta membangun Indonesia.

Sebanyak 83 formasi dibuka untuk masyarakat Indonesia yang mau bergabung di Kementerian PANRB.

Harapan baru untuk wajah birokrasi dipercaya lahir dari mereka yang akan bergabung.

Kementerian PANRB memanggil putra/i terbaik bangsa untuk bersama-sama membangun birokrasi Indonesia. Mari berjalan beriringan memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (01/07).

Baca juga :
Disney PHK 1.000 Karyawan, Ini Alasannya

Adapun kebutuhan pegawai ASN yang dibuka oleh Kementerian PANRB terdiri dari 64 kebutuhan untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan 19 kebutuhan untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut tertera dalam Surat Pengumuman No. B/73/S.KP.01.00/2021 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021.

Baca juga :
8 Dampak Ikan Sapu-Sapu terhadap Ekosistem Perairan

Tak hanya melalui jalur kebutuhan umum, Kementerian PANRB juga membuka kesempatan bagi para lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cum laude), penyandang disabilitas, serta putra/i Papua dan Papua Barat.

Para pelamar dengan kualifikasi tersebut dapat melamar di jabatan PNS melalui jalur kebutuhan khusus dengan memperhatikan persyaratan yang ada.

Baca juga :
Hukum Langsung Salat Setelah Mandi Junub Tanpa Wudhu

Secara umum, persyaratan bagi pelamar di jabatan PNS dan PPPK adalah warga negara Indonesia, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Pelamar juga dilarang terlibat organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi radikalisme dalam diri ASN Indonesia.

Terkait usia, setidaknya pelamar di jabatan PNS berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.

Sedangkan bagi jabatan di PPPK, pelamar setidaknya berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, yakni 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan. Pelamar juga harus memastikan bahwa kualifikasi pendidikan yang dimiliki harus sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021 mendatang. Perlu diingat bahwa pendaftaran dan seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. “Maka harap berhati-hati dengan oknum yang tidak bertanggung jawab dan menjanjikan kelulusan CASN,” pungkas Atmaji.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Kementerian PANRB CPNS