Besok DKI Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Secara Daring

akhyar | Minggu, 06/06/2021 15:02 WIB


Saat mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id pada Minggu (6/6) pukul 14.00 WIB, muncul notifikasi berisi informasi pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 7 Juni 2021 tidak akan diproses. Aktivitas warga di permukiman semi permanen di Kampung Kerang Ijo, Muara Angke, Jakarta, Selasa (22/1/2019). (foto: Antara/ Bisnis.com)

Jakarta, Katakini.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendata fakir miskin dan orang tidak mampu secara daring melalui sistem yang dimiliki Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai 7 Juni 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan data tersebut termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu harus didaftarkan oleh peserta secara langsung dengan mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id mulai Senin (7/6) sampai Jumat (25/6) mendatang.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem FMOTM yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7-25 Juni 2021," kata Anies dalam keterangan foto pada akun media sosial aniesbaswedan, yang dilihat di Jakarta, Minggu.

Saat mengakses tautan fmotm.jakarta.go.id pada Minggu (6/6) pukul 14.00 WIB, muncul notifikasi berisi informasi pendaftaran yang dilakukan sebelum tanggal 7 Juni 2021 tidak akan diproses.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Keuntungan mendaftarkan data DTKS pada tautan tersebut adalah peserta nantinya akan dimasukkan dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar, baik yang bersumber anggaran penerimaan belanja negara (APBN) maupun anggaran penerimaan belanja daerah (APBD).

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Bantuan-bantuan tersebut di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang bersumber dari APBN, serta Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang bersumber dari APBD.(Antara)

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
DKI Jakarta DTKS bansos