Kasus RS Ummi Bogor, JPU Tuntut Rizieq Enam Tahun Penjara

Eko Budhiarto | Kamis, 03/06/2021 13:36 WIB


Oleh karenanya, pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021), JPU menuntut Riziee enam tahun penjara. Riziieq Shihab (Foto: MI/Andri Widiyanto)

Katakini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Rizieq Shihab bersalah dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Oleh karenanya, pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021), JPU menuntut Riziee enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Rizieq Shihab RS Ummi Bogor