Hari Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Penyidik Stepanus

Eko Budhiarto | Senin, 31/05/2021 10:21 WIB


Pembacaan putusan tersebut digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), hari ini, Senin (31/5/2021), mengagendakan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik Pegawai KPK atas nama SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Ia mengatakan pembacaan putusan tersebut digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Dewas KPK juga telah memeriksa beberapa saksi atas dugaan pelanggaran etik Stepanus, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Baca juga :
Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering Dibanding 3 Dekade Terakhir

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca juga :
Anggota Baleg DPR Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

 

Baca juga :
Habiburokhman Apresiasi BEM-IKM FH UI Respons Cepat Kasus Pelecehan
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dewas KPK Stepanus Robin Pattuju