Hari Ini, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Penyidik Stepanus

Eko Budhiarto | Senin, 31/05/2021 10:21 WIB


Pembacaan putusan tersebut digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Katakini.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), hari ini, Senin (31/5/2021), mengagendakan pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK terkait sidang etik Pegawai KPK atas nama SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Ia mengatakan pembacaan putusan tersebut digelar secara terbuka di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Dewas KPK juga telah memeriksa beberapa saksi atas dugaan pelanggaran etik Stepanus, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

Diketahui, selain penanganan tindak pidananya, KPK juga melaporkan Stepanus kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

KPK telah menetapkan Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

 

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Dewas KPK Stepanus Robin Pattuju