Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino

Eko Budhiarto | Rabu, 26/05/2021 08:04 WIB


Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. RJ Lino

Katakinin.com - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak, Selasa (25/5/2021) menolak gugatan praperadilan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Persero, Richard Joost (RJ) Lino.

Menurut hakim mengatakan penyidikan yang dilakukan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemohon RJ Lino, hingga penetapan tersangka dan penahanan adalah sah secara hukum.

"Menimbang dalam hal itu maka permohonan praperadilan pemohon haruslah ditolak. Menimbang bahwa permohonan praperadilan ditolak maka pemohon dibebankan biaya perkara," kata Morgan.

Hakim berpendapat berdasarkan fakta persidangan bahwa termohon KPK dalam memroses perkara yang sudah berjalan 2 tahun lamanya telah melakukan langkah-langkah penyidikan dan penuntutan, memeriksa saksi-saksi, ahli, termasuk RJ Lino, dan BPK, serta menganalisa alat bukti tiga unit "Quay Container Crane" (QCC).

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Dalam perkara itu, KPK berkeyakinan bahwa pemohon (RJ Lino) telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

Terkait Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 70C UU KPK yang menyebutkan syarat waktu penghitungan 2 tahun merupakan bentuk akumulasi sejak proses penyidikan (SPDP), hakim meminta KPK untuk sesegera mungkin melimpahkan perkara untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara termohon KPK sendiri menyatakan dan berkesimpulan bahwa pemohon telah diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga pengadilan berpendapat kewajiban termohon KPK sesegera mungkin melimpahkan perkara ini untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi," tutur Hakim.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa

RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

Dalam persidangan, RJ Lino diwakili tim pengacaranya yang dipimpin Agus Dwiwarsono. Sedangkan KPK diwakili Tim Biro Hukum KPK.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
RJ Lino KPK