Nurhadi jadi Tersangka Dugaan Penyuapan Mantan Bos Lippo

Budi Wiryawan | Jum'at, 16/04/2021 20:05 WIB


 KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman sebagai tersangka atas dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU).

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindo terkait pengurusan perkara di MA 2012-2016.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Jumat (16/4).

Selain itu, kata Ali, KPK juga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca juga :
Bangun Ketahanan Industri Penerbangan, AirNav Indonesia Gelar NAFEF 2026

KPK telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.

Baca juga :
Waka MPR Bicara Pentingnya Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Hadapi Ancaman Bencana

"Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp49 miliar.

Baca juga :
Siapa Saja 7 Firaun Paling Terkenal di Mesir Kuno?

Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Nurhadi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Nurhadi Eddy Sindoro