Dokumen Transaksi Perbankan Nurdin Abdullah Disita KPK

Budi Wiryawan | Kamis, 15/04/2021 10:35 WIB


Selain memeriksa Mawardi, tim penyidik juga seorang pegawai BUMN yakni Siti Abdiah Rahman Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah digedung KPK. (Foto Antara)

Katakini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen transaksi perbankan Bank Sulselbar, Makassar dari tersangka Nurdin Abdullah usai tim penyidik memeriksa seorang pegawai Bank Sulselbar bernama Mawardi.

Diduga penyitaan tersebut dilakukan karena berkaitan dengan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Mawardi (Pegawai Bank Sulselbar Makassar) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (15/4/2021).

Selain memeriksa Mawardi, tim penyidik juga seorang pegawai BUMN yakni Siti Abdiah Rahman.

Baca juga :
Perubahan Iklim Ancam Produksi Padi, Indonesia dan Malaysia Berisiko Paling Terdampak

Siti didalami pengetahuannya terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka penyuap Nurdin, Agung Sucipto (AS) yang diduga untuk diberikan kepada Nurdin melalui tersangka Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER).

Baca juga :
Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 349 Sekolah di Sumbar

"Sedangkan, Sri Wulandari (swasta) dan Sari Pudjiastuti (PNS) didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu yaitu para kontraktor diantaranya dari tersangka AS," kata Ali.

Baca juga :
Menko Pangan Zulhas SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
KPK Nurdin Abdullah Bank Sulselbar