Asal Taat Prokes, Anies Bolehkan Bukber di Rumah Makan

Eko Budhiarto | Jum'at, 09/04/2021 15:40 WIB


Anies telah meminta pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk membuat dan menginformasikan soal peraturan prokes kepada pengunjung. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Katakini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan selama Ramadhan 1442 H. Kendati demikian, kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Anies telah meminta pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk membuat dan menginformasikan soal peraturan prokes kepada pengunjung.

"Prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Jadi, apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur, semuanya harus taat prokes, termasuk 50 persen itu," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021).

Menurut Anies, pada saat Ramadhan waktu makan malam dan buka puasa hampir sama. Karenanya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar para pengelola tempat makan lebih disiplin dalam protokol kesehatan.

Baca juga :
Prancis Serukan Koalisi Maritim Eropa-Indo Pasifik untuk Keamanan Laut

Mulai dari jarak tempat duduk hingga kapasitas pengunjung. Sebab, kata Anies, masih terdapat potensi penularan COVID-19.

Baca juga :
Pezeskhian: Iran Siap Akhiri Perang Lewat Dialog

"Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker. Sama-sama harus melakukan aktivitas yang memiliki potensi penularan," ucap dia.

Baca juga :
Jumlah Jemaah Haji 2026 Sentuh Angka 1,7 Juta Orang
Ikuti Update katakini.com di

Google News: https://bit.ly/4qCOURY
Terbaru: https://katakini.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/katakinidotcom/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD :
Buka Bersama Anies Baswedan